Qs. Al-Kafirun: 6 |
Syamsul Hidayat, Dekan Fakultas Agama Islam UMS bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa Kajian ini dilakukan atas dasar banyaknya pertanyaan mengenai bolehkah mengucapkan selamat Natal setiap menjelang tanggal 25 Desember.
“Pembicaraan ini menjadi sangat penting terutama pada Desember ini. Menjelang 25 Desember selalu banyak pertanyaan yang muncul kepada majelis tarjih dan tajdid,” kata Syamsul.
Menanggapi pertanyaan tersebut, majelis Tarjih Muhammadiyah merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat itu dipimpin oleh Buya Hamka.
“Beliau memfatwakan, umat Islam diperbolehkan bekerja sama dan bergaul dengan umat agama yang lain dan masalah yang berhubungan dengan keduniaan. Hal ini didasarkan pada Surat Al Hujurat ayat 13, Surat Luqman ayat 15, dan Surat Al Mumtahanah ayat 8,” katanya.
Umat Islam diperbolehkan bermuamalah dengan non muslim contohnya kegiatan jual beli, pinjam meminjam, menolong orang lain. Selama mereka bisa hidup berdampingan dengan kita, maka kita harus berbuat adil dan berbuat baik kepada siapapun.
Umat Islam merupakan umat yang menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi namun bukan berarti boleh mencampuradukkan agama dan aqidah. Seperti yang tercantum pada QS Al Kafirun ayat 1-6 dan QS Al Baqarah 42.
Umat Islam harus mengakui Isa Al Masih bin Maryam sebagai nabi dan rasul, bukan sebagai anak Tuhan. Hal tersebut berdasarkan surat Al Ikhlas ayat 1-4.
Perdebatan boleh atau tidak mengucapkan selamat Natal selalu terulang setiap tahun. Dalam kajian tarjih online ini, pemateri menegaskan mengucapkan selamat Natal termasuk ke dalam syubhat. Sebaiknya umat Islam menjauhi hal-hal yang bersifat syubhat.
“Islam mengajarkan kepada umatnya menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,” kata Syamsul.
Jadi apakah akan terjadi lagi pertanyaan yang sama setiap tahun menjelang tanggal 25 Desember? Semoga Kajian Tarjih Online ini dapat menjawab.