Ban LGBT


Penyelenggaraan World Cup Qatar 2022 menuai kritik dari tujuh negara eropa yaitu Inggris, Belanda, Belgia, Denmark, Jerman, Swiss, dan Wales. Tujuh negara tersebut memprotes keputusan FIFA yang melarang penggunaan ban kapten “One Love” selama Piala Dunia 2022. FIFA mengancam sanksi kartu kuning bagi pemain yang mengenakan ban kapten “One Love”.  Apa itu ban kapten “One Love”?

 

Mengapa FIFA melarang penggunaannya selama Piala Dunia di Qatar? Ban Kapten “One Love” yaitu ban lengan yang mempunyai motif hati bergaris dengan paduan warna-warni seperti pelangi. Ban lengan ini dipersiapkan untuk dipakai oleh kapten tim nasional sepakbola tujuh negara tersebut sebagai bentuk kampanye dukungan pada LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender). 


FIFA melarang penggunaanya karena tuan rumah Qatar mengharamkan LGBT dan FIFA meminta kepada seluruh peserta Piala Dunia menghormati kebijakan tuan rumah. Sebuah reaksi ditunjukkan pemain timnas Jerman sebelum bertanding melawan Jepang di Stadion Internasional Khalifa (Rabu, 23/11/2022). Pemain timnas Jerman kompak menutup mulut dalam sesi foto tim sebagai simbol pembungkaman menyuarakan kebebasan.  

 

Gerakan kampanye LGBT tidak hanya terjadi di Eropa, di Asia pun gencar kampanye mendukung LGBT termasuk di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes-RI) bulan Juni 2022 sebanyak 18,7 persen dari total keseluruhan kasus HIV merupakan kelompok LGBT, sedangkan kelompok heteroseksual sebanyak 28,1 persen. 


Kasus HIV terbanyak didominasi di Pulau Jawa, tiga provinsi dengan kasus HIV tertinggi yaitu DKI Jakarta sebanyak 90.956 kasus, Jawa Timur sebanyak 78.238 kasus, dan Jawa Barat sebanyak 57.246 kasus (Data Kemenkes, Juni 2022).

 

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Karawang mencatat 236 kasus HIV sepanjang tahun 2021, dan hampir setengah dari jumlah kasus merupakan kelompok homoseksual atau lelaki seks lelaki (LSL) yaitu sebanyak 112 kasus. 


KPA Kabupaten Karawang mencatat keseluruhan kasus HIV/AIDS sebanyak 1.887 kasus dari tahun 1992 sampai 2021. Selain Kabupaten Karawang, kasus HIV/AIDS juga ditemukan di Kabupaten Cianjur, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur dalam kurun waktu 2019-2022 tercatat 551 pengidap kasus HIV/AIDS, 228 diantaranya pelaku LGBT atau LSL (Detik.com).


Berdasarkan beberapa data tersebut, dapat disimpulkan pelaku LGBT beresiko mengidap HIV/AIDS namun kampanye dukungan untuk LGBT “One Love” terus disuarakan. Sejatinya peringatan Hari AIDS Se-dunia setiap tanggal 1 Desember itu menyuarakan bahaya perilaku penyimpangan seksual (LGBT). Selain itu diperlukan edukasi pada generasi muda “NO SEX BEFORE MARRIAGE” artinya jangan melakukan hubungan seks sebelum menikah.