Ilustrasi |
Masih ingatkah dengan usulan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri tentang no urut partai politik (parpol)?
Megawati mengusulkan parpol lama menggunakan no urut lama, jadi parpol lama tidak perlu melakukan pengundian no urut. Pengundian no urut hanya diikuti oleh parpol baru.
Usul tersebut sekarang telah menjadi kenyataan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).
Hampir semua parpol lama memakai no urut lama. Hanya satu parpol yang mengembalikan no urut lama dan mengambil no urut baru yaitu PPP.
Satu usulan sudah terwujud, akankah usulan lainnya akan terwujud? Saat ini sedang diadakan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu.
Pemohon menuntut pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup. Diketahui salah satu pemohon berasal dari PDIP. Tuntutan pemohon yaitu meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," menurut pemohon.
Apa itu pemilu sistem proporsional tertutup? Pemilu sistem proporsional tertutup sudah dilakukan di Indonesia sejak Pemilu pertama tahun 1955 sampai pemilu tahun 1999. Pada saat itu pemilih hanya diperkenankan memilih logo partai tanpa mengetahui nama-nama calon anggota legislatif (caleg).
Sistem pemilu kemudian berubah menjadi proporsional terbuka sejak pemilu 2004, 2009, 2014, sampai 2019. Sistem ini memunculkan nama-nama caleg di bawah logo parpol. Pemilih dapat memilih nama caleg yang diinginkan.
Apakah pemilu 2024 akan kembali ke sistem awal seperti pemilu 1955 sampai 1999? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari berkomentar bahwa kemungkinan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim saat refleksi akhir tahun di Gedung KPU, Kamis (29/12/2022).
Bagaimana tanggapan dari parpol lain? Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tegas menolak wacana tersebut. Dilansir dari tirto.id, legislator PKS, Mardani Ali Sera mengatakan PKS menolak wacana pemilu sistem proporsional tertutup (17/10/2022).
"PKS posisi terakhir masih (pemilu) proporsional terbuka," Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS.
Penolakan juga dilontarkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Renanda Bachtar mengatakan pemilu sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi.
"Tentu ini mundur lagi. Dan kalau kita lihat lagi hasil survei, tentu rakyat menolak ini. Karena mereka mayoritas menginginkan sistem proporsional terbuka seperti ini di mana mereka bisa memilih figur-figur yang mereka tahu, mereka kenal itu bisa lebih mewakili kepentingan mereka," kata Renanda.
Sebenarnya baik sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka, masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Tidak ada sistem yang sempurna.
Oleh karena itu untuk menutupi kekurangan tersebut diperlukan penyelengara pemilu yang berintegritas, profesional, dan kompeten.
Selain itu diharapkan persaingan antar peserta pemilu yang adil dan kompetitif, serta pengetahuan dan literasi pemilih yang baik. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi dengan baik maka kekurangan suatu sistem pemilu dapat tertutupi.
Saat ini muncul wacana Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup.
Tentukan Pilihan Anda!
Polling Sistem Pemilu 2024: Terbuka, Tertutup atau Netral