Sumber: Instagram Partai Ummat 

Sore tadi telah dilaksanakan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat (30/12/2022).


Komisioner KPU RI, Idham Holik membacakan hasil rekapitulasi tersebut. Partai Ummat dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai partai politik peserta pemilu 2024 setelah diadakan verifikasi ulang di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). 


Di Provinsi NTT Partai Ummat memenuhi syarat di 19 Kabupaten/Kota telah melampaui syarat minimal yaitu 17. 


"Provinsi NTT Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 Kabupaten Kota sedangkan syarat minimal 17. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat" kata Idham Holik membacakan putusan.


Sementara di Provinsi Sulut Partai Ummat memenuhi syarat minimal yaitu 11 kabupaten/kota.


"Untuk Sulut, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten kota sedangkan syarat minimal 11. Status akhir dinyatakan memenuhi syarat," lanjut Idham.


Tak lama setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat tiba di kantor KPU RI pukul 15.52 WIB. Sebelumnya telah hadir lebih dulu Ketua umum Partai Ummat Ridho Rahmadi pada pukul 15.49 WIB.