Ilustrasi |
Kabar gembira di Pemilu 2024 bagi petugas tim Ad Hoc KPU. Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022, honor mereka akan naik dibandingkan Pemilu 2019.
"Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dilansir dari detik.com.
Berikut ini rincian perbandingan honor tim Ad Hoc di Pemilu 2019 dengan 2024:
1) Ketua PPK
Pemilu 2019: Rp1.850.000
Pemilu 2024: Rp2.500.000
2) Anggota PPK
Pemilu 2019: Rp1.600.000
Pemilu 2024: Rp2.200.000
3) Ketua PPS
Pemilu 2019: Rp 900.000
Pemilu 2024: Rp 1.500.000
4) Anggota PPS
Pemilu 2019: Rp 850.000
Pemilu 2024: 1.300.000.
5) Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu
Pemilu 2019: Rp 800.000
Pemilu 2024: Rp 1.000.000
6) Ketua KPPS
Pemilu 2019: Rp 550.000
Pemilu 2024: Rp 1.200.000
7) Anggota KPPS
Pemilu 2019: Rp 500.000
Pemilu 2024: Rp 1.100.000
8)Linmas petugas ketertiban di PPS
Pemilu 2019: Rp 500.000
Pemilu 2024: Rp 700.000