Kajian Kitab Fiqh Sunnah Oleh Drs Ayi Sofyan, M.Si di Masjid Ar-Rohmah Cibiru (15/1/2023)

 



Melanjutkan pembahasan pekan lalu, kajian Kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq oleh Drs. Ayi Sofyan, M.Si (Ahad, 15/1/2023). Syarat sah solat ketiga yaitu bersih badan, pakaian, tempat yang dipakai sholat dari najis bersifat fisik. 


Sungguh Allah Maha Pemurah, kemurahan Allah tercermin dari kemudahan dalam beribadah. Contohnya dalam hal menghilangkan najis.


Kalau sudah berupaya maksimal menghilangkan najis tetapi tidak mampu menghilangkan najis, maka laksanakan sholat. Kalau mengetahui adanya najis setelah selesai sholat, maka tidak perlu mengulangi sholat. Jika diketahui adanya najis di pertengahan sholat, basuh/bersihkan terlebih dahulu najis tersebut lalu lanjutkan sholat.


Salah satu najis yang harus diperhatikan yaitu air kencing. Oleh karena itu Rasulullah Saw mencontohkan kencing sambil jongkok untuk mengoptimalkan keluarnya air kencing. Selain itu kencing jongkok dapat mencegah prostat dan baik untuk kesehatan.


Selain air kencing, cairan yang keluar dari alat kelamin yaitu air mani dan air madzi. Berikut ini hadis tentang air madzi yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib Ra.


“Aku adalah seorang laki-laki yang banyak mengeluarkan madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah SAW karena kedudukan putri beliau. Aku pun menyuruh Miqdad bin Aswad untuk bertanya kepada beliau (Nabi Muhammad SAW), dan beliau menjawab: hendaklah dia membasuh zakarnya (kemaluan laki-laki) dan berwudhu,”.


Berbeda dengan status keluarnya air mani yang harus bersuci dengan mandi, keluarnya air madzi cukup dengan membersihkan kemaluan dan berwudhu.


Berdasarkan hadis riwayat Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:


“Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. “[HR Bukhari dan Muslim]



Hadis tersebut menerangkan bahwa wanita istihadah (penyakit) haid lebih dari 15 hari. Maka segera mandi setelah waktu normal haid (15hari) lalu tutup qubul lalu sholat. 


Selain bersih badan, juga harus bersih pakaian. Berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an Surat Almudatsir ayat 4:


"dan bersihkanlah pakaianmu,"

 Q.S. Al-Muddatstsir:4


Hadis Jabir Bin Samurah

"Saya mendengar laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw: 'apakah sah shalat jika pakaian yg dipakai shalat saya ketika mendatangi istri (jima) Rasulullah menjawab 'tentu sah salatnya kecuali jika pakaian terkena maka harus dibasuh lebih dulu'. "


Hadis diriwayatkan oleh Muawiyah

Saya bertanya kepada ummu Habibah "apakah Rasulullah Saw pernah sholat mengenakan pakaian yang dipakai ketika berhubungan" dijawab "pernah kalau tidak terkena najis". (HR. Ahmad)


Adapun syarat harus bersih tempat yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.


Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, (Suatu hari) ada seorang dari suku Badui kencing di dalam masjid, para sahabat pun seketika naik pitam dan akan menghentikannya (mengusirnya). Lalu Rasulullah SAW pun bersabda, 'Biarkanlah ia dan siramkanlah di atas air kencingnya satu timba air atau seember air, karena sungguh kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk kesulitan' (HR. Bukhari).


Insya Allah pekan depan akan dijelaskan syarat sah sholat keempat yaitu menutup aurat.