Kitab Suci Al-Qur'an 


Akhir-akhir ini sedang ramai aksi Islamophobia dengan cara membakar Kitab Suci Al-Qur'an di depan umum seperti yang dilakukan oleh Rasmus Paludan. Aksi tersebut menimbulkan reaksi bukan hanya dari umat Islam tapi juga penolakan terjadi di lintas agama. Aksi tersebut dinilai meresahkan dan dapat menggangu keharmonisan antar umat beragama.


Setiap perbuatan memang tergantung dari niatnya. Orang yang membakar Kitab Suci Al-Qur'an di depan umum tentu saja niatnya untuk menistakan Al-Qur'an. Tahukah anda ada orang yang membakar Mushaf Al-Qur'an dinilai memuliakan Al-Qur'an? 


Seandainya ada kesalahan penulisan/percetakan dalam mushaf Al-Qur'an (bukan Al-Quran-nya) kita boleh membakarnya. Atau suatu mushaf Al-Qur'an kondisinya sudah rapuh, koyak dan tidak layak dibaca juga bisa dibakar dengan tujuan memuliakannya. 


Mengapa dapat disebut memuliakan? Karena jika mushaf yang sudah rapuh tersebut dibuang ke tempat sampah akan berserakan dan terinjak-injak. Kondisi tersebut malah akan menimbulkan keresahan dan dinilai menistakan Al-Qur'an.


Perlu diingat yang dibakar ialah mushafnya bukan Al-Qur'an-nya dan untuk menghindari terjadinya fitnah membakarnya harus di tempat tertutup.


Berdasarkan sejarah, membakar mushaf Al-Qur'an pernah dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Affan ketika menyatukan mushaf Al-Qur'an menjadi satu. Berdasarkan Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf selain rasam Utsmani. Tujuannya yaitu untuk menyeragamkan mushaf Al-Qur'an seluruh dunia agar tidak terjadi perselisihan.


Para sahabat saat itu tidak ada yang menentang perintah Khalifah Utsman bin Affan untuk membakar mushaf Al-Qur'an tersebut karena tujuannya untuk kemaslahatan umat Islam seluruh dunia.