Surat Suara Pemilu 1999, Sumber: id.pinterest.com


Aura tahun politik sudah mulai terasa di awal tahun 2023. Beragam isu muncul di tahun 2022 mulai dari mundurnya jadwal pemilu 2024, perpanjang masa jabatan Presiden sampai Presiden tiga periode muncul ke permukaan. 


Seiring berjalannya waktu isu-isu tersebut tidaklah terbukti karena tahun 2023 sudah terbentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tidak sampai di situ, keseriusan pemilu 2024 sudah pada tahap pembentukan badan adhoc pemilu di tingkat kecamatan yaitu PPK dan tingkat kelurahan yaitu PPS. 


Saat ini sedang proses pembentukan Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) kemudian nanti akan dibentuk KPPS. Selain itu akan dibentuk juga PPLN untuk panitia pemilu di luar negeri.


Lalu kapan pemilu akan berlangsung? Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada hari Rabu 14 Februari 2024 yang terdiri dari pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).


Kemudian di tahun yang sama tepatnya tanggal 27 November akan ada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terdiri dari pemilihan Bupati/Walikota dan pemilihan gubernur.


Adapun Pileg terdiri dari empat surat suara: DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, dan DPD. Jadi total jenis surat suara dan kotak suara yaitu lima jenis jika ditambah dengan Pilpres.


Pada pemilu 2019 kita menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka pada pileg. Artinya pada surat suara muncul nama-nama calon anggota legislatif (caleg) di bawah logo parpol. Berbeda dengan pemilu 1999 yang menggunakan sistem proporsional tertutup hanya dimunculkan logo parpol saja. 


Pemilu Sistem Proporsional Tertutup Lebih Efisien


Pemilu dengan sistem proporsional tertutup dinilai lebih efisien dalam dua hal. Pertama efisien anggaran mengingat surat suara pemilu proporsional terbuka yang sangat panjang dan lebar melebihi ukuran kertas koran. Ukuran surat suara pemilu 2019 yaitu 51 x 82 cm lebih besar dari ukuran koran yang biasanya berukuran 35 x 58 cm. 


Anggaran pencetakan surat suara dapat diminimalisir jika menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup. Jadi berapa persen APBN yang dapat kita hemat?


Kemudian efisien yang kedua yaitu waktu. Ukuran surat suara yang sangat panjang dan lebar merepotkan pemilih dalam membuka, mencoblos, dan melipat kembali surat suara. Satu orang pemilih dapat menghabiskan waktu lebih dari tiga menit karena surat suara yang amat sangat panjang lebar melebihi koran.


Selain itu pada saat penghitungan suara, ukuran surat suara tersebut akan merepotkan petugas KPPS dan saksi dalam proses penghitungan suara.


Pada pemilu 2019 proses pemilu dapat melebihi waktu 24 jam. Mulai dari persiapan, pemilihan dan penghitungan suara. Maka apa yang terjadi? Banyak korban petugas KPPS yang jatuh sakit dan tidak sedikit juga yang meninggal dunia.


Mengapa itu bisa terjadi? Karena pemilu 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka dan dilakukan serentak dengan pilpres. Jika flashback ke pemilu 2014, tidak ada korban sebanyak itu di pemilu 2014. Meskipun pemilu 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka tetapi pemilu 2014 dilaksanakan tidak serentak dengan pilpres. 


Jadi apakah pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan dilaksanakan secara serentak? Jika tetap ngotot akan dilaksanakan serentak dengan pilpres, pertimbangkan kembali wacana pemilihan umum sistem proporsional tertutup. Jangan sampai kejadian pemilu 2019 terulang kembali.