Pernyataan Sikap Menolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup (Ahad, 8/1/2023). |
Delapan dari sembilan partai politik (parpol) parlemen menolak wacana sistem pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Delapan parpol tersebut yaitu Demokrat, Golkar, Gerindra, Nasdem, PAN, PKB, PKS, dan PPP.
Tujuh dari delapan parpol tersebut berkumpul di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Ahad (8/1/2023). Hanya satu parpol yang tidak hadir yaitu Gerindra. Mereka berkumpul untuk menyatakan sikap penolakan terhadap wacana sistem pemilu proporsional tertutup yang akan diterapkan di tahun 2024.
Dilansir dari Instagram @fraksipksdprri berikut ini lima pernyataan sikap menolak dari delapan parpol:
1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.
2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.