Election Ilustration (freepik.com)

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi beberapa pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.


"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).


MK menyatakan agar proses pemilu 2024 tidak terganggu maka sistem pemilu tetap tertutup. Sedangkan pemilu 2029 sistem pemilu akan diterapkan sistem proporsional terbuka terbatas. 


Keputusan ini membuat lega para bakal calon anggota dewan baik iti pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Selamat kepada partai-partai politik proses pemilu dipastikan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.