Orange from the garden (freepik.com) |
Media sosial X ramai pemberitaan tentang Dewan Pengurus Ranting (DPRa) PKS Cibiru Hilir ditegur Bawaslu karena membagikan jeruk di Pasar Kaget di Komplek Bumi Harapan Kabupaten Bandung.
Dilansir dari jabarnews.com, Ketua DPRa PKS Cibiru Hilir, Iyan Hadian mengatakan dirinya membantu kegiatan Seksi Perempuan dan Ketahanan Keluarga (SPKK) PKS Cibiru Hilir untuk membagikan kalender dan jeruk, Kamis (25/01/2024).
Bawaslu menegur dengan dalih jeruk termasuk sembako dan terlarang dibagikan di kegiatan kampanye. Terjadi perdebatan antara ketua DPRa PKS Cibiru Hilir dengan Bawaslu mengenai pembagian jeruk yang dianggap sebagai sembako.
Iyan menyatakan bahwa tidak ada ajakan atau paksaan untuk memilih calon dari PKS saat pembagian jeruk.
"Gini bu ini kan cuma cuma kalau orang di kasih jeruk tidak mau ya tidak apa apa gak maksa. Tidak ada kata-kata harus coblos ini, nggak ada. Akhirnya si ibu (pihak Bawaslu.red) itu tetap keukeuh gak bisa pemberian makanan tidak diperbolehkan, cuman sempet dia mungkin agak naik tensi,” ungkap Iyan.
Viral di Media Sosial X
Kejadian ini ramai dikomentari oleh warganet. Mereka mempertanyakan sejak kapan jeruk disebut sembako? Viralnya berita tersebut dinilai menguntungkan PKS dengan branding jeruk sejak 8 Januari 2024 lalu.
PKS partai politik pertama dan (saat ini) satu-satunya yang mem-branding-kan diri dengan sejenis buah yaitu jeruk. Maka viral kejadian ini bisa dimanfaatkan untuk menyebarluaskan branding PKS itu jeruk, jeruk itu PKS.
Hati-hati, jangan sampai nanti ketika di TPS bawa jeruk apalagi bagi-bagi jeruk, nanti ditegur Bawaslu! Kasihan petugas KPPS tidak bisa makan jeruk ketika bertugas padahal di pemilu sebelumnya di TPS selalu ada jeruk untuk konsumsi petugas KPPS.