KPU Logo |
Menghebohkan sekaligus menyedihkan potret demokrasi Indonesia. Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, telah diberhentikan oleh DKPP setelah menerima keluhan dari seorang perempuan yang merupakan Anggota PPLN Den Haag, Belanda, dengan inisial CAT. Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada tanggal 3 Juli 2024.
Heddy menyatakan bahwa Hasyim telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," Heddy membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa ada hubungan seks antara Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dengan seorang Anggota PPLN Den Haag yang menggunakan inisial CAT. DKPP menyatakan bahwa hubungan fisik tersebut terjadi secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023, ketika Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan urusan pemilu. Selanjutnya, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya, di mana Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT hingga terjadilah hubungan terlarang tersebut.