Logo Universitas Bandung 

Izin operasional untuk tiga program studi di Universitas Bandung dicabut karena terdapat pelanggaran administrasi. Program-program studi tersebut meliputi S1 Administrasi Bisnis, S1 Administrasi Publik, dan juga Magister Administrasi Publik.

Akibat pencabutan izin, Rektor Universitas Bandung Prof Dr Rully Indrawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. 

"Saya lebih baik mundur karena keputusan dari Kementerian Pendidikan mall administrasi, memberikan sanksi tanpa konfirmasi dan mempertimbangkan perbaikan yang telah dilakukan" Rully menyampaikan hal tersebut setelah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi (YBA) Dada Rosada pada hari Senin (29/07/2024).

Rully mengakui bahwa di Universitas Bandung telah terjadi pelanggaran yang serius, yang mengakibatkan universitas tersebut diberi 13 catatan yang harus diperbaiki.

"13 rekomendasi sudah diperbaiki seluruhnya di antaranya pergantian Rektor. Saya pengganti Rektor terdahulu, tapi baru tiga bulan saya terpaksa mengundurkan karena malu dan kecewa dengan putusan Kementerian," ujarnya. 

Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Deden Hadi Kushendar menyatakan bahwa Universitas Bandung telah menerima pembinaan dari Kementerian Pendidikan karena terdapat pelanggaran yang dinilai. Menurut Deden, semua kesalahan telah diperbaiki sesuai rekomendasi, namun tindakan perbaikan tersebut tidak mendapat respons. Beberapa perbaikan yang telah dilakukan termasuk penggantian Rektor, pemberhentian Ketua Program Studi Administrasi Bisnis S1, Administrasi Publik S1, Magister Administrasi Publik, dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu. Langkah-langkah lain yang diambil sesuai rekomendasi meliputi memberikan sanksi kepada 5 orang dosen dan 631 mahasiswa yang diberhentikan, serta 108 mahasiswa yang diberi pembinaan.

Upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan Universitas Bandung seharusnya menjadi langkah positif dalam memperbaiki tindakan melanggar yang terjadi. Meskipun begitu, respons yang kurang memuaskan terhadap perbaikan tersebut hanya menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perbaikan. Diperlukan kerjasama yang baik antara universitas, Kementerian Pendidikan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang dilakukan telah direspons dengan baik, sehingga integritas dan kualitas pendidikan di Universitas Bandung dapat dipulihkan dengan efektif.

Sementara itu, Dada Rosada, Ketua Pembina Yayasan Bina Administrasi, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kementerian Pendidikan yang menyebabkan tiga Program Studi dibekukan, karena menurutnya hal ini merugikan mahasiswa.

"Kasihan orangtua sudah menyekolahkan anak harus berhenti di tengah jalan tanpa ada kepastian," ungkap Dada Rosada.

Kampus rencananya akan mengirimkan surat untuk mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat nasib 1.260 mahasiswa yang perlu diperhatikan.