Hakim Ketua Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) Nawaf Salam menyatakan bahwa pengadilan telah menetapkan bahwa keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal di Den Haag, pada hari Jumat (19/7).
Pengadilan memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina karena keberadaannya di sana melanggar hukum sebagai respons terhadap gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan atas dugaan genosida terhadap warga Palestina pada bulan Desember 2023.
Kemudian pada bulan Januari, ICJ mengadakan sesi mendengarkan argumen di mana Israel menyerang Afrika Selatan, menuduh bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh negara tersebut sangat tidak tepat.
Israel secara tegas menyatakan bahwa operasi militer mereka di Gaza adalah respons pertahanan terhadap serangan yang dilakukan oleh Hamas pada tanggal 7 Oktober sebelumnya.
Lebih dari 38 ribu orang telah tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza hingga saat ini. Sebagai langkah selanjutnya, Indonesia mendesak Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil tindakan yang mendukung permintaan Mahkamah untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina.
“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kementerian Luar Negeri RI.
Nawaf Salam, sebagai hakim ketua ICJ, menegaskan bahwa pengadilan PBB memiliki hak untuk memberikan pendapat hukum mengenai dampak hukum dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.